- Visi dan misi pendidikan Mengembangkan kewirausahaan peserta didik,
- Pendidikan inklusif pelayanan pendidikan khusus
- Pendidikan berbasis keunggulan lokal
- pendidikan yang berakhlak mulia
- Pengelolaan pendidikan bersifat nirlaba
- Pendirian program Pendidikan wajib memperoleh ijin Pemerintah Daerah
- Pemberian tunjangan pada guru yang ditempatkan di daerah terpencil
- Sekolah dilarang menjual buku-buku
- Komite sekolah masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali selama dua kali masa jabatan dan kemudian tidak dapat dipilih kembali, anggota komite terdiri dari 50 % Wali murid, 30 % Tokoh Masyarakat dan 20 % Praktisi Pendidikan
- Ketentuan Penerimaan Siswa baru diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
- Sekolah dapat menerima sumbangan masyarakat dengan sukarela
- Perjalanan Persidangan berjalan alot karena ada beberapa pasal perlu pengkajian secara mendalam menyangkut kesiapan daerah terharap rewed berupa jaminan kesehatan guru Non PNS yang jumlahnya tiap tahun cenderung meningkat dan pasal yang membahas kewajiban setiap siswa muslim dapat membaca dan menulis alquran yang dibuktikan dengan sertifikat dari pengelola yang berkompeten.hingga pada akhirnya rapat di dec luck 10 menit kemudian dilanjutkan dan telah mendapatkan kesepakatan anggota rapat. Jaminan kesehatan bagi guru Non PNS disesuai kemampuan daerah dan disesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku..
Pembacaan hasil Pansus |
Pembacaan hasil sidang pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ponorogo, Undangan Rapat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (Camat), Penandatanganan Perda |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar