Tampilkan postingan dengan label Pertanahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pertanahan. Tampilkan semua postingan

Sambutan Kepala BPN Ponorogo dalam penyerahan Sertifikat masal PTSL 2021

Sambutan Kepala Kantor BPN Kabupaten Ponorogo antra lain : 1. arti pentingya Sertifikat 2. menjelaskan cara membaca gambar tanah 3. cara memperbaiki sertifikat ketika ada kesalahan 4. Sertifikat bila dijadikan anggunan 5. cara mengurus sertifikat jika hilang #PTSL

Penyerahan Sertifikat masal PTSL 2021 tahap akhir sejumlah 231 sertifikat dari semula 3.321 yang telah diserahkan, Penyerahan Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan Bangunan dilakukan oleh Bupati Ponorogo pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 bertempat di Lapangan Desa Tempuran Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo hadir dalam acara tersebut kepala BPN Ponorogo Forkopimcam Sawoo dan masyarakat Desa tempuran dalam acara tersebut diiringi tampilan Jatilan dan Reyog ponorogo, disampaikan terima kasi Kepada Pemerintan RI yang telah membuka Program Pensertifikatan Tanah dan Bangunan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap )

Dasar Pelaksanaan PTSL adalah PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. 6, BN 2018/ NO 501, ATRBPN.GO.ID: 39 HLM PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP ABSTRAK: CATATAN: – Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.

Latar Belakang PTSL

Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Nah, buat Anda yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan ini.

persyaratan : dapat anda simak di :

https://www.rumah.com/panduan-properti/urus-ptsl-kini-gratis-ini-syarat-dan-cara-membuatnya-15375

Pengertian PTSL

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

https://kominfo.go.id/content/detail/12924/program-ptsl-pastikan-penyelesaian-sertifikasi-lahan-akan-sesuai-target/0/artikel_gpr

PENGALAMAN PENULIS
Kelurahan tidak ada program PTSL hanya diperuntukkan pada Desa, namun pengalaman penulis ditahun 2007 atas hasil lobiying dengan BPN dan Indakop sekarang Perdagkum membentuk UMKM melalui Kelompok Masyarakat, dengan cara semua biaya yang menyangkut biaya ukur, pendaftaran, akta PPAT dipinjami oleh UMKM sedangkan pajak yang muncul yakni BPHTB, PPh, ditanggung pemohon,
Pemohon mengangsur biaya biaya tersebut yang dikoordiril oleh kelompok masyarakat, bila sertifikat telah jadi dan angsuran di UMKM telah lunas maka sertifikat diserahkan, proses tersebut memakan waktu satu tahun. Namun bila mengurus sendiri dan dibiayai sendiri enam bulan dapat selesai. Karena pendaftaran hak setelah proses ukur, akta, pendaftaran hak diumumkan selama tiga bulan bila selama masa pengumuman tidak ada komplain baru sertifikat dapat diterbitkan. Hal tersebut dilakukan pada tanah tanah yang belum bersertifikat dikelurahan sangat ekstra hati hati menilai tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara peta blok PBB diberi nomor SHM nya yang belum ada nomornya layak diduga belum bersertifikat, hal ini diperlukan kejelian dan ketekunan exstra

PENGHARGAAN

SEJARAH PRESIDEN RI

 SEJARAH REPUBLIN INDONESIA LINK YOTYBE SEJARAH INDONESIA i.                      SUKARNO https://www.youtube.com/watch?v=zfADyxco8xc ii.  ...