REKAPITULASI JAMKESMAS 2013 KECAMATAN SAWOO | ||||||||
NO | DESA | JAMKESMAS 2013 | TAMBAHAN TAMBAHAN 2013 | jumlah | jamkesmas tahun 2008 | selisih | % | Keterangan |
1 | tumpuk | 3492 | 67 | 3559 | 2.771 | 788 | 28,44% | ** |
2 | pangkal | 3006 | 20 | 3026 | 2.158 | 868 | 40,22% | ** |
3 | tumpak pelem | 1942 | 57 | 1999 | 2.246 | -247 | -11,00% | ** |
4 | tempuran | 3927 | 93 | 4020 | 3.536 | 484 | 13,69% | ** |
5 | sriti | 2898 | 78 | 2976 | 2.804 | 172 | 6,13% | ** |
6 | temon | 3532 | 73 | 3605 | 4.429 | -824 | -18,60% | ** |
7 | sawoo | 2092 | 272 | 2364 | 2.794 | -430 | -15,39% | ** |
8 | prayungan | 1010 | 144 | 1154 | 1.115 | 39 | 3,50% | ** |
9 | tugurejo | 607 | 77 | 684 | 969 | -285 | -29,41% | ** |
10 | grogol | 2305 | 354 | 2659 | 3.873 | -1214 | -31,35% | ** |
11 | ketro | 233 | 100 | 333 | 258 | 75 | 29,07% | ** |
12 | kori | 830 | 129 | 959 | 1.213 | -254 | -20,94% | ** |
13 | bondrang | 579 | 202 | 781 | 873 | -92 | -10,54% | ** |
14 | ngindeng | 866 | 204 | 1070 | 1.425 | -355 | -24,91% | ** |
27319 | 1870 | 29189 | 30.464 | -1275 | -4,19% | |||
Keterangan : | * Yang keluar baru Tambahan | |||||||
** Sudah Keluar semua |
menururut Surat Edaran Menteri Kesehatan tanggal 28 Februari 2013 mengingat situasi dilapangan maka Jamkesmas lama masih berlaku sampai dengan tangal 31 Maret 2013 sedangkan jamkesmas yang baru berlaku tanggal 1 April 2013 s/d 31 Desember 2013 selanjutnya, Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014 dikelola oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan).Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan / PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Selain PBI juga mengelola :
- Pekerja Penerima Upah terdiri dari peserta :
- Pegawai Negeri Sipil;
- Anggota TNI;
- Anggota Polri;
- Pejabat Negara;
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
- pegawai swasta; dan
- Pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai
dengan angka 6 yang menerima Upah.
- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerjamandiri; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukanpenerima Upah.
- Bukan Pekerja terdiri atas:
- investor;
- Pemberi Kerja;
- penerima pensiun;
- Veteran;
- Perintis Kemerdekaan; dan
- bukan Pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai dengan angka 5 yang mampu membayar iuran.
- Penerima pensiun terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- penerima pensiun selain huruf a, huruf b, danhuruf c; dan
- janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun.
Iuran :
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Layanan BPJS Kesehatan
selain layanan dasar juga layanan lanjutan bila dirawat inap
berupa layanan rawat inap sebagai berikut:
a. ruang perawatan kelas III bagi:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Pesertabukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
- Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II
- beserta anggota keluarganya;
- Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
- Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
- Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II;
- Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
- Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
- Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.