Pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ponorogo

Kini  Masyarakat Ponorogo  wajib bersyukur yang  telah memiliki Peraturan Daerah  tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ponorogo yang pada hari Senen 15 April 2013 telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Ponorogo bersama Pemerintah Daerah  Didalam Peraturan Daerah tersebut diantaranya memuat :
  • Visi dan misi pendidikan Mengembangkan kewirausahaan peserta didik,
  • Pendidikan inklusif  pelayanan pendidikan khusus
  • Pendidikan berbasis keunggulan lokal
  • pendidikan yang berakhlak mulia
  • Pengelolaan pendidikan bersifat nirlaba
  • Pendirian program Pendidikan wajib memperoleh ijin Pemerintah Daerah
  • Pemberian tunjangan pada guru yang ditempatkan di daerah terpencil
  • Sekolah dilarang menjual buku-buku
  • Komite sekolah  masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali selama dua kali masa jabatan dan kemudian tidak dapat dipilih kembali, anggota komite  terdiri dari 50 %  Wali murid, 30 % Tokoh Masyarakat dan 20 % Praktisi Pendidikan
  • Ketentuan Penerimaan Siswa baru diatur dengan Keputusan  Kepala Dinas Pendidikan
  • Sekolah dapat menerima sumbangan masyarakat dengan sukarela

  • Perjalanan Persidangan berjalan alot karena ada beberapa pasal perlu pengkajian secara mendalam menyangkut kesiapan daerah  terharap rewed  berupa jaminan kesehatan   guru Non PNS yang jumlahnya tiap tahun cenderung meningkat dan pasal yang membahas  kewajiban setiap siswa muslim dapat membaca dan menulis alquran  yang dibuktikan dengan sertifikat dari pengelola yang berkompeten.hingga pada akhirnya  rapat di dec luck  10 menit kemudian dilanjutkan dan telah mendapatkan kesepakatan anggota rapat. Jaminan kesehatan  bagi guru Non PNS disesuai kemampuan daerah dan disesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku..
FOTO KEGIATAN SIDANG DPRD


Pembacaan hasil Pansus

undangan Satker
 
Pengesahan Raperda menjadi Perda
 
 
Pembacaan hasil sidang pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ponorogo, Undangan Rapat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (Camat),  Penandatanganan Perda
Semoga Peyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ponorogo dengan hadirnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ponorogo lebih baik dan dapat menampung siswa yang berprestasi dan biaya yang terjangkau oleh wali murid khususnya wali murid dari masyarakat miskin.

Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa

Jembatan   pacitan  lintas selatan  Soge 2 Pacitan
Kini Indonesia telah memiliki jalur pulau jawa lintas Selatan  yang dibangun beberapa tahun yang lalu tepatnya tahun anggaran  2008 s/d 2012 pemandangan sangat indah dan masih alami  dihiasi oleh pantai selatan yang indah.

pada tanggal 6 April 2013 bersama-sama rekan rekan alumni STIE ABI Surabaya angkatan 26   melakukan pertemuan rutin  di Pacitan  untuk melepaskan  kepenatan  kerja sehari-hari  obyek yang dituju melihat pantai Taman yang berada di jalur lintas selatan di jalan baru.dibanding dengan jalan yang lama selisih 18 Km. ditreruskan ke Pantai Teleng  dan tak lupa singgah di rumah kediaman SBY






PUISI HIDUP DIDESA 
Karya SBY 

Merdunya seruling dimalam Hening 
Direlung dibulan sabit, diatas bukit
Sedamai hati  Petani, Ketika Mimpi telah Pergi 
Menanti mentari pagi bersinar kembali 
Membawa salam keseluruh Negeri 

Ketika Kokok Ayam Memecah kebisuan dusun 
Dan Fajar meremang diufuk timur
Kehidupan Insan Menapak Lagi
Mengarungi hari panjang yang menjanjikan harapan

Bila sang surya mulai lengser perlahan  diujung senja
Warga Desa bergegas  kembali kerumah-rumah mereka
Berbagi cerita dalam kisah suka dan duka
Meski Hati Tetap Bahagia
Karena itulah Dunia Mereka
Hidup di Desa Pewaris adat nenek Moyang mereka

(Puisi yang dipajang dirumah SBY Pacitan)

bersama rekan rekan ditengah jembatan soge 2


Lukisan di dinding Rumah SBY

Pak Daman Huri di tengah Jembatan Soge


Rekan Rekan alumni S-2 ABI  Dirumah SBY Pacitan

Hidup Didesa Puisi SBY yang di pasang didinding rumah SBY

Sungkep dengan Budenya SBY  di Pacitan

analisa usaha pertanian

Wai apu buru umur 75 hst
Dalam Usaha  Tani bila  dihitung  dan dicatat sebagaimana sistem akuntansi Biaya  maka pendapatan petani dalam setiap bulannya sangatlah kecil  belum menghadapi berbagai resiko  serangan hama tanaman, namun para petani bila mogok tidak menanam maka  stok pangan  siapa lagi yang akan memproduksi.pada umumnya para petani tidak mencatat segala pengeluarannya.
sebagaimana analisa  biaya produksi  dan analisa laba / rugi  seperti daftar dibawah ini :
dalam satu kotak  dalam musim penghujan yang hanya memerlukan  pengairan kecil  menghasilkan laba bersih Rp. 1.834.475  jangka waktu 3 bulan lebih  sehingga dalam satu  bulan  menghasilkan laba bersih Rp 611.491,67
bila dihitung harga pokok produksi  dalam 1 Kg gabah kering giling maka  :
Total biaya prodiksi                   Rp. 1.726.600,00
dibagi Hasil produksi kering giling          847,88 Kg
HPP gabah per Kg                          Rp. 2.036,38
Perhitungan Rugi laba :
hasil produksi kotor dari sawah 1.200 Kg  setelah dikurangi bawon, zakat dan penyusutan  setelah dikeringkan maka Hasil Produksi  bersih  gabah kering giling 847,88 kg dengan harga per Kg Rp 4.200,00                                      Rp.3.561.073,00
Biaya Produksi :
Biaya Tanam            Rp. 359.500,00
Biaya Tenaga Kerja  Rp. 485.000,00
Biaya Solar              Rp. 112.500,00
Biaya Pupuk            Rp. 557.100,00
Biaya Obat              Rp.212.500,00
                               -----------------
Total Biaya Produksi                    Rp.1.726.600,00
 Laba Usaha                                Rp.1.834.475,00
                                                   ============
ANALISA USAHA TANI TANAMAN PADI MUSIM TANAM I  JENIS PADI WAIAPU BURU


BIAYA TANAM PADI I WAIAPU BURU TANAM 20 Desember  2012 utara SMAN 1 PONOROGO panen Tanggal 16 Maret 2012   panen 16 Maret  2013 -
no kegiatan satuan  uang makan satuan harga jumlah  total
I benih 7,5  Rp 11.000,00  Rp    82.500,00Rp      82.500,00
1 tandur 6 2500  Rp      15.000  Rp    17.500,00  Rp    105.000,00
2 daut 1 2500  Rp      20.000  Rp    22.50,00  Rp      22.500,00
3 brawuk I 1 2500  Rp      15.000  Rp    17.500,00  Rp      17.500,00
sewa tlaktor  1 12000  Rp    120.000  Rp  120.000  Rp    132.000,00
jumlah  Rp    359.500,00
II btk sendiri mopok 4  Rp      20.000  Rp      80.000,00
garuk I 2  Rp      25.000  Rp      50.000,00
daut 3  Rp      20.000  Rp      60.000,00
tandur 4  Rp      20.000  Rp      80.000,00
mbrawuk I 1  Rp      15.000  Rp      15.000,00
garbu 2  Rp      20.000  Rp      40.000,00
daut 2  Rp      20.000  Rp      40.000,00
garuk II 3  Rp      20.000  Rp      60.000,00
brawuk II 3  Rp      20.000  Rp      60.000,00

Jumlah  Rp    485.000,00
III.1 pengairan  solar 1 15  Rp        4.500  Rp      67.500,00
III.2 solar 2 10  Rp        4.500  Rp      45.000,00
25  Rp                             -  
Jumlah  Rp    112.500,00
IV pupuk kandang 20  Rp        5.000  Rp    100.000,00
urea 75  Rp        1.800  Rp    135.000,00
organik 1  Rp      20.000  Rp      20.000,00
tsp 50  Rp        2.000  Rp    100.000,00
kcl 25  Rp        5.900  Rp    147.500,00
NPK 21  Rp        2.600  Rp      54.600,00

JUMLAH RABUK 171  KG 
jumlah  Rp          557.100,00
V obat gandasil d 1  Rp 27.000,00  Rp            27.000,00
gandasil b 1  Rp 25.000,00  Rp            25.000,00
furadon 3  Rp 12.000,00  Rp            36.000,00
aristik 1  Rp   7.500,00  Rp              7.500,00
fungisida 2  Rp 15.000,00  Rp            30.000,00
larvin 1  Rp   22.000,00  Rp            22.000,00
foltus 1  Rp   65.000,00  Rp            65.000,00
Jumlah  Rp          212.500,00
total Biaya Produksi   Rp      1.726.600,00

Hasil Produksi  kotor dasi sawah  1200



Bawon

150 1050


Zakat

52,5



hasil bersih 

997,5



Penyusutan setelah kering  149,625



hasil bersih kering giling  847,875



harga per Kg 
 Rp     4.200,00



Hasil bersih dalam rupiah 

 Rp      3.561.075,00

Laba Rugi Usaha tani tanam 2012/2013
 Rp      1.834.475,00


































































































































































































































































































































































































































































































KEPEMIMPINAN

Kepemimpinan adalah suatu seni menggerakkan orang lain agar  melaksanakan sesuatu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan  oleh polece maker
 Bagi seorang pemimpin hendaklah memperhatikan hadis dibahawh ini :



Kepemimpinan, Keadilan dan Politik

Rosululloh Saw bersabda :

 

1.      Pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan) mereka. (HR. Abu Na'im)
2.      Tidak akan sukses suatu kaum yang mengangkat seorang wanita sebagai pemimpin. (HR. Bukhari)
3.      Barangsiapa menghina penguasa Allah di muka bumi maka Allah akan menghinanya. (HR. Tirmidzi)
4.      Rasulullah Saw berkata kepada Abdurrahman bin Samurah, "Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau menuntut suatu jabatan. Sesungguhnya jika diberi karena ambisimu maka kamu akan menanggung seluruh bebannya. Tetapi jika ditugaskan tanpa ambisimu maka kamu akan ditolong mengatasinya." (HR. Bukhari dan Muslim)
5.      Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi suatu kaum maka dijadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang bijaksana dan dijadikan ulama-ulama mereka menangani hukum dan peradilan. Juga Allah jadikan harta-benda di tangan orang-orang yang dermawan. Namun, jika Allah menghendaki keburukan bagi suatu kaum maka Dia menjadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang berakhlak rendah. DijadikanNya orang-orang dungu yang menangani hukum dan peradilan, dan harta berada di tangan orang-orang kikir. (HR. Ad-Dailami)
6.      Kami tidak mengangkat orang yang berambisi berkedudukan. (HR. Muslim)
7.      Ada tiga perkara yang tergolong musibah yang membinasakan, yaitu (i) Seorang penguasa bila kamu berbuat baik kepadanya, dia tidak mensyukurimu, dan bila kamu berbuat kesalahan dia tidak mengampuni; (2) Tetangga, bila melihat kebaikanmu dia pendam (dirahasiakan / diam saja) tapi bila melihat keburukanmu dia sebarluaskan; (3) Isteri bila berkumpul dia mengganggumu (diantaranya dengan ucapan dan perbuatan yang menyakiti) dan bila kamu pergi (tidak di tempat) dia akan mengkhianatimu. (HR. Ath-Thabrani)
8.      Allah melaknat penyuap, penerima suap dan yang memberi peluang bagi mereka. (HR. Ahmad)
9.      Akan datang sesudahku penguasa-penguasa yang memerintahmu. Di atas mimbar mereka memberi petunjuk dan ajaran dengan bijaksana, tetapi bila telah turun mimbar mereka melakukan tipu daya dan pencurian. Hati mereka lebih busuk dari bangkai. (HR. Ath-Thabrani)
10.  Jabatan (kedudukan) pada permulaannya penyesalan, pada pertengahannya kesengsaraan (kekesalan hati) dan pada akhirnya azab pada hari kiamat. (HR. Ath-Thabrani)
Keterangan:
Hal tersebut karena dia menyalah gunakan jabatannya dengan berbuat yang zhalim dan menipu (korupsi dll).
11.  Aku mendengar Rasulullah Saw memprihatinkan umatnya dalam enam perkara: (1) diangkatnya anak-anak sebagai pemimpin (penguasa); (2) terlampau banyak petugas keamanan; (3) main suap dalam urusan hukum; (4) pemutusan silaturahmi dan meremehkan pembunuhan; (5) generasi baru yang menjadikan Al Qur'an sebagai nyanyian; (6) Mereka mendahulukan atau mengutamakan seorang yang bukan paling mengerti fiqih dan bukan pula yang paling besar berjasa tapi hanya orang yang berseni sastra lah. (HR. Ahmad)
12.  Barangsiapa diserahi kekuasaan urusan manusia lalu menghindar (mengelak) melayani kaum lemah dan orang yang membutuhkannya maka Allah tidak akan mengindahkannya pada hari kiamat. (HR. Ahmad)
13.  Khianat paling besar adalah bila seorang penguasa memperdagangkan rakyatnya. (HR. Ath-Thabrani)
14.  Menyuap dalam urusan hukum adalah kufur. (HR. Ath-Thabrani dan Ar-Rabii')
15.  Barangsiapa tidak menyukai sesuatu dari tindakan penguasa maka hendaklah bersabar. Sesungguhnya orang yang meninggalkan (membelot) jamaah walaupun hanya sejengkal maka wafatnya tergolong jahiliyah. (HR. Bukhari dan Muslim)
16.  Jangan bersilang sengketa. Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu bersilang sengketa (cekcok, bermusuh-musuhan) lalu mereka binasa. (HR. Ahmad)
17.  Ka'ab bin 'Iyadh Ra bertanya, "Ya Rasulullah, apabila seorang mencintai kaumnya, apakah itu tergolong fanatisme?" Nabi Saw menjawab, "Tidak, fanatisme (Ashabiyah) ialah bila seorang mendukung (membantu) kaumnya atas suatu kezaliman." (HR. Ahmad)
18.   Kaum muslimin kompak bersatu menghadapi yang lain. (HR. Asysyihaab)
19.  Kekuatan Allah beserta jama'ah (seluruh umat). Barangsiapa membelot maka dia membelot ke neraka. (HR. Tirmidzi)
20.  Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam (amir) pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang isteri pemimpin dan bertanggung jawab atas penggunaan harta suaminya. Seorang pelayan (karyawan) bertanggung jawab atas harta majikannya. Seorang anak bertanggung jawab atas penggunaan harta ayahnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
21.   Barangsiapa membaiat seorang imam (pemimpin) dan telah memberinya buah hatinya dan jabatan tangannya maka hendaklah dia taat sepenuhnya sedapat mungkin. (HR. Muslim)
22.   Akan terlepas (kelak) ikatan (kekuatan) Islam, ikatan demi ikatan. Setiap kali terlepas satu ikatan maka orang-orang akan berpegangan kepada yang lainnya. Yang pertama kali terlepas ialah hukum dan yang terakhir adalah shalat. (HR. Ahmad dan Al Hakim)
23.  Hendaklah kamu mendengar, patuh dan taat (kepada pemimpinmu), dalam masa kesenangan (kemudahan dan kelapangan), dalam kesulitan dan kesempitan, dalam kegiatanmu dan di saat mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan sekalipun keadaan itu merugikan kepentinganmu. (HR. Muslim dan An-Nasaa'i)
24.  Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan. Karena itu jika terjadi perselisihan maka ikutilah suara terbanyak. (HR. Anas bin Malik)
25.  Dua orang lebih baik dari seorang dan tiga orang lebih baik dari dua orang, dan empat orang lebih baik dari tiga orang. Tetaplah kamu dalam jamaah. Sesungguhnya Allah Azza wajalla tidak akan mempersatukan umatku kecuali dalam petunjuk (hidayah) (HR. Abu Dawud)

PENGHARGAAN

tingkatan warok  WAROK DAN ZUHUD keduanya saling keterkaitan bagaikan dua sisi mata uang ada tiga tingkatan Warok Likulli lamkhatin wanafas...