KEPEMIMPINAN

Kepemimpinan adalah suatu seni menggerakkan orang lain agar  melaksanakan sesuatu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan  oleh polece maker
 Bagi seorang pemimpin hendaklah memperhatikan hadis dibahawh ini :



Kepemimpinan, Keadilan dan Politik

Rosululloh Saw bersabda :

 

1.      Pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan) mereka. (HR. Abu Na'im)
2.      Tidak akan sukses suatu kaum yang mengangkat seorang wanita sebagai pemimpin. (HR. Bukhari)
3.      Barangsiapa menghina penguasa Allah di muka bumi maka Allah akan menghinanya. (HR. Tirmidzi)
4.      Rasulullah Saw berkata kepada Abdurrahman bin Samurah, "Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau menuntut suatu jabatan. Sesungguhnya jika diberi karena ambisimu maka kamu akan menanggung seluruh bebannya. Tetapi jika ditugaskan tanpa ambisimu maka kamu akan ditolong mengatasinya." (HR. Bukhari dan Muslim)
5.      Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi suatu kaum maka dijadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang bijaksana dan dijadikan ulama-ulama mereka menangani hukum dan peradilan. Juga Allah jadikan harta-benda di tangan orang-orang yang dermawan. Namun, jika Allah menghendaki keburukan bagi suatu kaum maka Dia menjadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang berakhlak rendah. DijadikanNya orang-orang dungu yang menangani hukum dan peradilan, dan harta berada di tangan orang-orang kikir. (HR. Ad-Dailami)
6.      Kami tidak mengangkat orang yang berambisi berkedudukan. (HR. Muslim)
7.      Ada tiga perkara yang tergolong musibah yang membinasakan, yaitu (i) Seorang penguasa bila kamu berbuat baik kepadanya, dia tidak mensyukurimu, dan bila kamu berbuat kesalahan dia tidak mengampuni; (2) Tetangga, bila melihat kebaikanmu dia pendam (dirahasiakan / diam saja) tapi bila melihat keburukanmu dia sebarluaskan; (3) Isteri bila berkumpul dia mengganggumu (diantaranya dengan ucapan dan perbuatan yang menyakiti) dan bila kamu pergi (tidak di tempat) dia akan mengkhianatimu. (HR. Ath-Thabrani)
8.      Allah melaknat penyuap, penerima suap dan yang memberi peluang bagi mereka. (HR. Ahmad)
9.      Akan datang sesudahku penguasa-penguasa yang memerintahmu. Di atas mimbar mereka memberi petunjuk dan ajaran dengan bijaksana, tetapi bila telah turun mimbar mereka melakukan tipu daya dan pencurian. Hati mereka lebih busuk dari bangkai. (HR. Ath-Thabrani)
10.  Jabatan (kedudukan) pada permulaannya penyesalan, pada pertengahannya kesengsaraan (kekesalan hati) dan pada akhirnya azab pada hari kiamat. (HR. Ath-Thabrani)
Keterangan:
Hal tersebut karena dia menyalah gunakan jabatannya dengan berbuat yang zhalim dan menipu (korupsi dll).
11.  Aku mendengar Rasulullah Saw memprihatinkan umatnya dalam enam perkara: (1) diangkatnya anak-anak sebagai pemimpin (penguasa); (2) terlampau banyak petugas keamanan; (3) main suap dalam urusan hukum; (4) pemutusan silaturahmi dan meremehkan pembunuhan; (5) generasi baru yang menjadikan Al Qur'an sebagai nyanyian; (6) Mereka mendahulukan atau mengutamakan seorang yang bukan paling mengerti fiqih dan bukan pula yang paling besar berjasa tapi hanya orang yang berseni sastra lah. (HR. Ahmad)
12.  Barangsiapa diserahi kekuasaan urusan manusia lalu menghindar (mengelak) melayani kaum lemah dan orang yang membutuhkannya maka Allah tidak akan mengindahkannya pada hari kiamat. (HR. Ahmad)
13.  Khianat paling besar adalah bila seorang penguasa memperdagangkan rakyatnya. (HR. Ath-Thabrani)
14.  Menyuap dalam urusan hukum adalah kufur. (HR. Ath-Thabrani dan Ar-Rabii')
15.  Barangsiapa tidak menyukai sesuatu dari tindakan penguasa maka hendaklah bersabar. Sesungguhnya orang yang meninggalkan (membelot) jamaah walaupun hanya sejengkal maka wafatnya tergolong jahiliyah. (HR. Bukhari dan Muslim)
16.  Jangan bersilang sengketa. Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu bersilang sengketa (cekcok, bermusuh-musuhan) lalu mereka binasa. (HR. Ahmad)
17.  Ka'ab bin 'Iyadh Ra bertanya, "Ya Rasulullah, apabila seorang mencintai kaumnya, apakah itu tergolong fanatisme?" Nabi Saw menjawab, "Tidak, fanatisme (Ashabiyah) ialah bila seorang mendukung (membantu) kaumnya atas suatu kezaliman." (HR. Ahmad)
18.   Kaum muslimin kompak bersatu menghadapi yang lain. (HR. Asysyihaab)
19.  Kekuatan Allah beserta jama'ah (seluruh umat). Barangsiapa membelot maka dia membelot ke neraka. (HR. Tirmidzi)
20.  Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam (amir) pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang isteri pemimpin dan bertanggung jawab atas penggunaan harta suaminya. Seorang pelayan (karyawan) bertanggung jawab atas harta majikannya. Seorang anak bertanggung jawab atas penggunaan harta ayahnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
21.   Barangsiapa membaiat seorang imam (pemimpin) dan telah memberinya buah hatinya dan jabatan tangannya maka hendaklah dia taat sepenuhnya sedapat mungkin. (HR. Muslim)
22.   Akan terlepas (kelak) ikatan (kekuatan) Islam, ikatan demi ikatan. Setiap kali terlepas satu ikatan maka orang-orang akan berpegangan kepada yang lainnya. Yang pertama kali terlepas ialah hukum dan yang terakhir adalah shalat. (HR. Ahmad dan Al Hakim)
23.  Hendaklah kamu mendengar, patuh dan taat (kepada pemimpinmu), dalam masa kesenangan (kemudahan dan kelapangan), dalam kesulitan dan kesempitan, dalam kegiatanmu dan di saat mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan sekalipun keadaan itu merugikan kepentinganmu. (HR. Muslim dan An-Nasaa'i)
24.  Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan. Karena itu jika terjadi perselisihan maka ikutilah suara terbanyak. (HR. Anas bin Malik)
25.  Dua orang lebih baik dari seorang dan tiga orang lebih baik dari dua orang, dan empat orang lebih baik dari tiga orang. Tetaplah kamu dalam jamaah. Sesungguhnya Allah Azza wajalla tidak akan mempersatukan umatku kecuali dalam petunjuk (hidayah) (HR. Abu Dawud)

Kemiskinan

Bukanlah yang dikatakan Fakir atau miskin itu Fakir atau miskin Harta benda atau anak akan tetapi yang dikatakan fakir atau miskin itu adalah fakir atau miskin Ilmu dan adab
"Laiesa fakro fakro banun au waladun walakinal  fakro fakro  'ilma wal adhaba"

Hadits lain yang membahas fakir & Miskin
Kemiskinan
Nabi Muhammad Saw. bersabda :
  1.   Aku menjenguk ke surga dan aku melihat kebanyakan penghuninya orang-orang fakir (miskin). Lalu aku menjenguk ke neraka dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita. (HR. Bukhari dan Muslim) 
  2.  Orang-orang fakir-miskin akan memasuki surga lima ratus tahun[1] sebelum orang-orang kaya memasukinya. (HR. Tirmidzi dan Ahmad) 
  3.  Kesengsaraan yang paling sengsara ialah miskin di dunia dan disiksa di akhirat. (HR. Ath-Thabrani dan Asysyihaab)
  4. Balasan amal dari seorang miskin terhadap orang kaya ialah kesetiaan (keikhlasan) dan doa. (HR. Abu Dawud)
  5.  Kasihanilah tiga golongan orang yaitu orang kaya dalam kaumnya lalu melarat, seorang yang semula mulia (terhormat dalam kaumnya) lalu terhina, dan seorang 'alim yang dipermainkan (diperolok-olok) oleh orang-orang yang dungu dan jahil. (HR. Asysyihaab)
  6. Hampir saja kemiskinan (kemiskinan jiwa dan hati) berubah menjadi kekufuran. (HR. Ath-Thabrani)

SERAH TERIMA JABATAN CAMAT SAWOO

Pada hari  ini kamis tanggal 7 maret 2013 dilaksanakan serah terima jabatan Camat Sawoo Kabupaten Ponorogo dari Sdr. Drs. Heru Budi Santoso, MSi ke Sdr. Bambang Wijayanto, SSos, MSi  bertempat di Balai Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo
Serah terima Jabatan tersebut didasarkan hasil Pengangkatan Dalam Jabatan yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari yang lalu bertempat di Pendopo Kabupaten Ponorogo, oleh Bupati Ponorogo.  selanjutnya Sdr. Drs.Heru Budi Santoso, MSi menempati tempat baru di Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo sebagai Camat Babadan, sedangkan Sdr. Bambang Wijayanto, sebelumnya menjabat sebagai Camat Ngarun Kabupaten Ponorogo.

Dalam Acara tersebut Sdr. Drs. Heru Budi Santoso, MSi memberikanka  sambutan bahwa ketika di kritik yang tidak tepat walaupun tidak minta pembelaan secara sepontan para Kepala Desa memberikan pembelaan beliau mengatakan pula Kalau ada piring gelas dibelakang janganlah dimasukkan almari, kalau ada kesalahan dikemudian hari janganlah dimasukkan didalam hati.
"Tidak ada Bunga mawar yang tidak berduri"

Sedangkan Sdr. Bambang Wijayanto,SSos,MSi  mengatakan bahwa percaya Sdr.Drs.  Heru Budi Santoso, MSi  pasti meninggalkan hal-hal yang baik dan akan diteruskan. karena semenjak bujangan sudah berteman dan pernah pula sekantor ketika di Kecamatan Balong.

Dari perwakilan Kepala Desa yang diwakili Kepala Desa Tugu rejo mengatakan di Kecamatan Sawoo yang menjadikan PR besar adalah jalan menuju temon.

Selain Jabatan Camat pada saat itu juga diberikan bingkisan tanda kenangan kepada  para pejabat yang pindah keluar Keawoo Yaitu  Sdr. Heru Budi Santoso,MSi juga Kepada Sdr Suwanto, SSos Kasi Tata Pemerintahan yang yang beralih tugas sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum  Kecamatan Balong, juga kepada Sdr Drs.Alif,  Kasi Pemas   yang beralih tugas  ke Kecamat Kota sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat, juga kepada Sdr. Moh. Soleh, SH yang diangkat dalam Jabatan Kepala Urusan Umum &  Kepegawaian Kecamatan Jetis.

 adapun kami berpesan kepada semua yang menduduki jabatan apaun baik dalam Jabatan Pemerintah maupun jabatan dalam organisasi kemasyaratan maupun di masyarakat khususnya kaum Muslimin dan Musliman  khususnya kepada diri kami sendiri  ingatlah akan  pesan Baginda Rosululloh  dibawah ini :

Pedoman pejabat
Hadits disadur oleh Mohammad Azhari, S Sos.MM

عن ابى هريرت  عن النبي ص م قات"انكم ستحرصون على الامارة وستكون ندامة يوم القيامة فنعم المرضعة وبئست الفاطمة"
Dari abu Hurairota Ra.  Nabi SAW bersabda “ Sesungguhnya kamu sangat mengharapkan jabata Pemerintah, tetapi dihari qiyamat nanti akan menjadi Penyesalan. Amat baik perempuan yang menyusukan anaknya dan amat buruk perempuan yang  berhenti menyusukan anaknya (maksudnya amat baik pejabat yang menyelenggarakan kepentingan bersama dan amat buruk kalau hanya kepentingan dirinya sendiri)”

عن معقل انى محدثك حديثا سمعته من رسول الله ص م سمعت النبى ص م يقول"ما من عب استرعاه الله رعية فلم يحطها بنصيحة الا لم يجد راءحة الجنة"
Dari Maqil Ra. Katanya “saya akan menceritakan engkau hadist yang saya dengar dari Nabi Saw.  Dan saya telah mendengar bahwa beliau bersabda Sesungguhnya telah diberi amanat oleh Alloh untuk memerintah rakyat diberi Jabatan Amanat , kemudian ia tidak memimpin rakyat itu dengan jujur, niscaya  ia tidak memperoleh bau surga”

عن  عبد الحمان بن ابى بكرة قال كتب ابو بكرة الى ابنه وكان بسجشان بان لا تقضى بين اثنين وانت غضنان فاءنى سمعت النبى ص م يقول " لايقضين حكم بين اثنين وهو غضبان"
Dari Abdurrohman bin abu bakrah ra katanya Abu Bakrah  pernah menulis surat kepada anaknya yang ketika itu sedang berada di sijistan “ bahwa janganlah engkau memutuskan perkara antara dua orang yang sedang berselisih, sedang engkau sedang dalam keadaan marah karena sesungguhnya saya pernah mendengar Nabi SAW. Bersabda : “Janganlah seseorang hakim memutuskan perkara antara dua orang yang sedang berselisih, padahal dia sedang marah”

"PERUMPMAAN  SESEORANG MENYERAHKAN SUATU URUSAN SELAIN KEPADA ALLOH BAGAIKAN MEMBUAT SARANG LABA-LABA SELEMAH-LEBAH RUMAH ADALAH RUMAH LABA-LABA SEANDAINYA KAMU MENGETAHUI"

Foto- Foto Kegiatan Serah terima Jabatan  camat Sawoo Kabupaten Ponorogo:
Dari Kiri Sdr. Suwanto, SSos .beserta Isteri, Sdr. Alif SH beserta Isteri, Sdr. Moh. Soleh Beserta Isteri 

Sdr. Sukarni SSos Sekis Kecamatan Sawoo retar sedang  menyerahkan kenang-kenangan  kepada Sdr. Drs. Heru Budi Santoso, MSi

Sdr. Sukarni SSos, MM sedang menyalami Isteri Sdr. Drs. Alif

Niki Bu Mugi kerso Ngasto

Para Kepala Desa dan Seluruh Pearngkat Kecamatan Menyalami  pertanda selamat perpisahan 




Jamkesmas tahun 2013

Pada masa Transisi PT Askes ke BPJS  bidang kesehatan yang direncanakan  oleh Pemerintah Pusat tahun 2014 mulai beroperasi maka Pemerintah masih mengalokasikan Program Jamkesmas tahun 2013  yang dikeluarkan oleh Menteri kesehatan  dari 14 Desa yang ada di Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo bila dibandingkan dengan jamkesmas tahun 2008 mengalami penurunan sebesar 4,19 % hal ini disebabkan karena menurunnya data  kemiskinan didasarkan pada hasil PPLS tahun 2011 yang dikelola oleh TNP-2K  adapun di kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo  hanya 7 Desa yang sudah Keluar Kartunya sedangkan yang tujuh desa belum keluar kartunya   Ketujuh desa tersebut adalah  seperti daftar dibawah ini  :


REKAPITULASI JAMKESMAS 2013 KECAMATAN SAWOO


















NO DESA JAMKESMAS 2013 TAMBAHAN TAMBAHAN 2013 jumlah jamkesmas tahun 2008  selisih  % Keterangan 
1 tumpuk 3492 67 3559          2.771            788 28,44% **
2 pangkal 3006 20 3026          2.158 868 40,22% **
3 tumpak pelem 1942 57 1999          2.246 -247 -11,00% **
4 tempuran 3927 93 4020          3.536 484 13,69% **
5 sriti 2898 78 2976          2.804 172 6,13% **
6 temon 3532 73 3605          4.429 -824 -18,60% **
7 sawoo 2092 272 2364          2.794 -430 -15,39% **
8 prayungan 1010 144 1154          1.115 39 3,50% **
9 tugurejo 607 77 684             969 -285 -29,41% **
10 grogol 2305 354 2659          3.873 -1214 -31,35% **
11 ketro 233 100 333             258 75 29,07% **
12 kori 830 129 959          1.213 -254 -20,94% **
13 bondrang 579 202 781             873 -92 -10,54% **
14 ngindeng 866 204 1070          1.425 -355 -24,91% **
27319 1870 29189             30.464 -1275 -4,19%

Keterangan : * Yang keluar baru Tambahan





** Sudah Keluar semua





Ketujuh Desa tersebut baru keluar pada tanggal 11 Maret  2013  dan sudah didistribusikan ke tujuh desa

menururut Surat Edaran Menteri Kesehatan tanggal 28 Februari 2013 mengingat situasi dilapangan maka Jamkesmas lama masih berlaku sampai dengan tangal 31 Maret 2013 sedangkan jamkesmas yang baru berlaku tanggal 1 April 2013 s/d 31 Desember 2013 selanjutnya, Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013  tentang Jaminan Kesehatan  yang mulai berlaku  mulai tanggal 1 Januari 2014 dikelola oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan).Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan / PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Selain PBI juga mengelola :
- Pekerja Penerima Upah  terdiri dari peserta :
  1.  Pegawai Negeri Sipil;
  2.  Anggota TNI;
  3.  Anggota Polri;
  4.  Pejabat Negara;
  5.  Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
  6. pegawai swasta; dan
  7.  Pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai
    dengan angka 6 yang menerima Upah.
 - Pekerja Bukan Penerima Upah sebagaimana  terdiri atas:
  1. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerjamandiri; dan
  2. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukanpenerima Upah.

- Bukan Pekerja  terdiri atas:
  1. investor;
  2. Pemberi Kerja;
  3. penerima pensiun;
  4. Veteran;
  5. Perintis Kemerdekaan; dan
  6. bukan Pekerja yang tidak termasuk angka 1  sampai dengan angka 5 yang mampu membayar iuran.

- Penerima pensiun terdiri atas:
  1.  Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
  2.  Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
  3.  Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
  4.  penerima pensiun selain huruf a, huruf b, danhuruf c; dan
  5.  janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai  dengan huruf d yang mendapat hak pensiun.

Iuran :
  1.  Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
  3. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.

Layanan BPJS Kesehatan
selain layanan dasar   juga layanan lanjutan bila dirawat inap
berupa layanan rawat inap sebagai berikut:

a. ruang perawatan kelas III bagi:
  1.  Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
  2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Pesertabukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
b. ruang perawatan kelas II bagi:
  1. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II
  2. beserta anggota keluarganya;
  3. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
  4. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
  5.  Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
  6.  Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
  7.  Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II;
c. ruang perawatan kelas I bagi:
  1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
  2. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  3. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  4. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
  7. Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
  8. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

program Raskin 2013

Program raskin  Tahun 2013 merupakan program Penanggulangan kemiskinan khususnya kecukupan kebutuhan pokok masyarakat miskin  semenjak tahun 2006  untuk tahun 2013 pemerintah Pusat kembali  mengalokasikan program raskin ke seluruh Masyarakat Miskin dengan harga tebus RP. 1600 per Kg pada titik distribusi penerima manfaat raskin didasarkan hasil PPLS (Pendataan Program Perlindungan Sosial ) Tahun 2011 yang dikelola oleh TNP-2K  (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan)  seiring dengan keberhasilan pembangunan dari tahun ketahun jumlah penerima manfaat Program Raskin semakin menurun  khusus di Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo bila dibandingkan dengan tahun yang lalu sebagai berikut :

REKAPITULASI PROGRAM RASKIN 2013 KECAMATAN SAWOO 2013 












No Desa Jumlah RTS-PM tonage kg/bln  selisih  %
Jumlah  2013 Jumlah 2012 baru lama 
1 Tumpuk 725 864 10875 12960 139 83,91%
2 Pangkal 760 906 11400 13590 146 83,89%
3 Tumpak pelem 425 507 6375 7605 82 83,83%
4 Tempuran 905 1079 13575 16185 174 83,87%
5 Sriti 585 698 8775 10470 113 83,81%
6 Temon 807 962 12105 14430 155 83,89%
7 Sawoo 463 552 6945 8280 89 83,88%
8 Prayungan 253 302 3795 4530 49 83,77%
9 Tugurejo 149 178 2235 2670 29 83,71%
10 Grogol 487 581 7305 8715 94 83,82%
11 Ketro 53 63 795 945 10 84,13%
12 Kori 192 229 2880 3435 37 83,84%
13 Bondrang 127 151 1905 2265 24 84,11%
14 Ngindeng 176 210 2640 3150 34 83,81%
Jumlah Kecamatan 6.107 7282 91605 109230 1175 83,86%        

PENGHARGAAN

SEJARAH PRESIDEN RI

 SEJARAH REPUBLIN INDONESIA LINK YOTYBE SEJARAH INDONESIA i.                      SUKARNO https://www.youtube.com/watch?v=zfADyxco8xc ii.  ...