Penyerahan Sertifikat masal PTSL 2021 tahap akhir sejumlah 231 sertifikat dari semula 3.321 yang telah diserahkan, Penyerahan Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan Bangunan dilakukan oleh Bupati Ponorogo pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 bertempat di Lapangan Desa Tempuran Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo hadir dalam acara tersebut kepala BPN Ponorogo Forkopimcam Sawoo dan masyarakat Desa tempuran dalam acara tersebut diiringi tampilan Jatilan dan Reyog ponorogo, disampaikan terima kasi Kepada Pemerintan RI yang telah membuka Program Pensertifikatan Tanah dan Bangunan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap )
Dasar Pelaksanaan PTSL adalah PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. 6, BN 2018/ NO 501, ATRBPN.GO.ID: 39 HLM PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP ABSTRAK: CATATAN: – Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Latar Belakang PTSL
Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Nah, buat Anda yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan ini.
persyaratan : dapat anda simak di :
https://www.rumah.com/panduan-properti/urus-ptsl-kini-gratis-ini-syarat-dan-cara-membuatnya-15375Pengertian PTSL
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
https://kominfo.go.id/content/detail/12924/program-ptsl-pastikan-penyelesaian-sertifikasi-lahan-akan-sesuai-target/0/artikel_gpr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar