sosialisasi undang undang fidusia

pada tanggal 27 November dilakukan sosialisasi undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia di gedung DPRD ponorogo sebagai nara sumber dari  Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo Ibu DR. HENNY TRIMIRA HANDAYANI,SH,MH  serta dari  Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Bpk. SUWANDI, SH,MHum dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh SKPD dan praktisi  lembaga pembiayaan yang ada di Kabupaten Ponorogo
penyaji materi

undangan
dalam  sosiali tersebut diatas  dari  Pengadilan negeri Ponorogo memaparkan  Gugatan sederhana sebagai alternatif penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen (consumer finance) 
serta dari  Kejaksaan Negeri Ponorogo memaparkan Perlindungan konsumen dalam perjanjian fidusia

acara tersebut digelar karena adanya pengaduan  dari masyarakat  yang menyangkut hak dan kewajiban  debetur dan kreditur  yang tidak sesuai dengan undang undang fidusia
didalam perjanjian pembiayaan   pembiayan konsumen / consumer finansier dan leasing /  sewa guna usaha  adapun istilah  kedua tersebut   
perbedaan  leasering dan  consume finance

Pengertian fidusia 

pengertian fidusia
adapun kwajiban pihak penjamin pembiayaan, sewa guan usaha  berdasarkan undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia  sebagaimana  gambar berikut :


dalam pasal 4 undang undang fidusia  yang ditindaklanjuti permenkeu 130/PMK.010/2012 dan pasal 3   kewajiban penjamin pembiayaan 

adapun alternatif penyelesaian sengketa kedua belah pihak   yakni mengajukan  gugatan sederhana  yang efektif  dan cepat penyelesaiannya sebagaimana gambamana alur dibawah 
pengertian dan lingkup Gugatan sederhana

alur dan waktu penyelesaian Gugatan sederhana 

kesimpulan bagi pencari keadilan  baik kreditur dan debetur serta demi perlindungan konsumen  patuhi ketentuan hukum yang berlaku di NKRI


Tidak ada komentar:

PENGHARGAAN

tingkatan warok  WAROK DAN ZUHUD keduanya saling keterkaitan bagaikan dua sisi mata uang ada tiga tingkatan Warok Likulli lamkhatin wanafas...