pada tanggal 27 November dilakukan sosialisasi undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia di gedung DPRD ponorogo sebagai nara sumber dari Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo Ibu DR. HENNY TRIMIRA HANDAYANI,SH,MH serta dari Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Bpk. SUWANDI, SH,MHum dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh SKPD dan praktisi lembaga pembiayaan yang ada di Kabupaten Ponorogo
penyaji materi |
undangan |
dalam sosiali tersebut diatas dari Pengadilan negeri Ponorogo memaparkan Gugatan sederhana sebagai alternatif penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen (consumer finance)
serta dari Kejaksaan Negeri Ponorogo memaparkan Perlindungan konsumen dalam perjanjian fidusia
acara tersebut digelar karena adanya pengaduan dari masyarakat yang menyangkut hak dan kewajiban debetur dan kreditur yang tidak sesuai dengan undang undang fidusia
didalam perjanjian pembiayaan pembiayan konsumen / consumer finansier dan leasing / sewa guna usaha adapun istilah kedua tersebut
perbedaan leasering dan consume finance |
Pengertian fidusia
pengertian fidusia |
adapun kwajiban pihak penjamin pembiayaan, sewa guan usaha berdasarkan undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia sebagaimana gambar berikut :
dalam pasal 4 undang undang fidusia yang ditindaklanjuti permenkeu 130/PMK.010/2012 dan pasal 3 kewajiban penjamin pembiayaan
adapun alternatif penyelesaian sengketa kedua belah pihak yakni mengajukan gugatan sederhana yang efektif dan cepat penyelesaiannya sebagaimana gambamana alur dibawah
dalam pasal 4 undang undang fidusia yang ditindaklanjuti permenkeu 130/PMK.010/2012 dan pasal 3 kewajiban penjamin pembiayaan
adapun alternatif penyelesaian sengketa kedua belah pihak yakni mengajukan gugatan sederhana yang efektif dan cepat penyelesaiannya sebagaimana gambamana alur dibawah
pengertian dan lingkup Gugatan sederhana |
alur dan waktu penyelesaian Gugatan sederhana |
kesimpulan bagi pencari keadilan baik kreditur dan debetur serta demi perlindungan konsumen patuhi ketentuan hukum yang berlaku di NKRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar