Pamitan Umroh Apbd tahap II 2019

Pada hari Jum'at tanggal 15 November dilakukan Pamitan dan Pelepasan Peserta Umroh yang dibiayai oleh APBD Ponorogo di Gedung KORPRI Kabupaten Ponorogo

ءتسبحهم خير من الدني وما فيها TASBIHMU LEBIH MULIA DARI PADA DUNIA DAN ISINYA



عبوديه SHOLAT SUBUH BERJAMA'AH DI MASJID THORIQUL IKHSAN Jama'ah sholat subuh bersama merupakan amalan yang sangat besar pahalanya. "Jama'ah shubuh juga upaya mempererat silaturohim dimana ini merupakan modal semangat pembangunan menuju kemajuan" demikian kurang lebih yang disampaikan Bupati Ponorogo H.Ipong Muchlissoni pada kesempatan jama'ah subuh bersama warga masyarakat Ronowijayan Kecamatan Siman "SUBKHANALLOHI WAL KHAMDULILLAHI WALAAILAHA ILALLOHUWALLOH HU AKBAR LILILLAHI KHAMD WA KHAULAA WALAA QUWWATA ILLABILLAHI 'ALIYIL 'ADHIM" Demi rasa kebersamaan rasa saling handarbeni dan menuju sehat bersama route goes bareng bupati ditambahi dari start Masjid "Toriqul Ihsan ke Timur pertigaan lurus ke Utara, pertigaan Rt.03/01 kekanan Rt.02 /01 perempatan jl Letjend Suprapto kekanan lalu kekiri jl. Asmania menuju Budi Utomo sampai finish di kantor Kec. Siman dirangkai dengan kegiatan Senam pagi bersama dan sarapan...

TK DHARMA WANITA PAJU PONOROGO TERAKREDITASI A TMT 7 08 2019

Kini TK Dharma Wanita Paju Ponorogo terakreditasi A olen BAN PAUD & PNF  dengan Nomor SK 125/BAN 125/BAN PAUD DAN PNF/AKR/2019
TENTANG
PENETAPAN STATUS AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN
PAUD DAN PNF PROVINSI JAWA TIMUR
TAHAP I TAHUN 2019 dikeluarkan di Jakarta pada tanggal tanggal 7 Agustus 2019 atas Kerjasamanya yang baik antara Guru Wali Murit dan Peserta didik disampaikan terima kasih semoga Berkembang terus
peran serta Walimurid dan murid TK Dharma wanita Paju 


Pendidik TK Dharma Wanita Paju


nomor Urut 342 NPSN 20571109
Akreditasi tersebut berlaku selama lima Tahun   dengan Ketentuan : 
BAN PAUD dan PNF dapat mencabut status akreditasi Satuan pendidikan PAUD dan PNF sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:
  1.  satuan pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar;
  2. sampai batas waktu yang ditetapkan, satuan pendidikan yang memperoleh akreditasi, tidak memenuhi persyaratan yang melekat pada status akreditasi; atau
  3. terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa satuan pendidikan yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.



PENGHARGAAN

SEJARAH PRESIDEN RI

 SEJARAH REPUBLIN INDONESIA LINK YOTYBE SEJARAH INDONESIA i.                      SUKARNO https://www.youtube.com/watch?v=zfADyxco8xc ii.  ...