Pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ponorogo

Kini  Masyarakat Ponorogo  wajib bersyukur yang  telah memiliki Peraturan Daerah  tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ponorogo yang pada hari Senen 15 April 2013 telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Ponorogo bersama Pemerintah Daerah  Didalam Peraturan Daerah tersebut diantaranya memuat :
  • Visi dan misi pendidikan Mengembangkan kewirausahaan peserta didik,
  • Pendidikan inklusif  pelayanan pendidikan khusus
  • Pendidikan berbasis keunggulan lokal
  • pendidikan yang berakhlak mulia
  • Pengelolaan pendidikan bersifat nirlaba
  • Pendirian program Pendidikan wajib memperoleh ijin Pemerintah Daerah
  • Pemberian tunjangan pada guru yang ditempatkan di daerah terpencil
  • Sekolah dilarang menjual buku-buku
  • Komite sekolah  masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali selama dua kali masa jabatan dan kemudian tidak dapat dipilih kembali, anggota komite  terdiri dari 50 %  Wali murid, 30 % Tokoh Masyarakat dan 20 % Praktisi Pendidikan
  • Ketentuan Penerimaan Siswa baru diatur dengan Keputusan  Kepala Dinas Pendidikan
  • Sekolah dapat menerima sumbangan masyarakat dengan sukarela

  • Perjalanan Persidangan berjalan alot karena ada beberapa pasal perlu pengkajian secara mendalam menyangkut kesiapan daerah  terharap rewed  berupa jaminan kesehatan   guru Non PNS yang jumlahnya tiap tahun cenderung meningkat dan pasal yang membahas  kewajiban setiap siswa muslim dapat membaca dan menulis alquran  yang dibuktikan dengan sertifikat dari pengelola yang berkompeten.hingga pada akhirnya  rapat di dec luck  10 menit kemudian dilanjutkan dan telah mendapatkan kesepakatan anggota rapat. Jaminan kesehatan  bagi guru Non PNS disesuai kemampuan daerah dan disesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku..
FOTO KEGIATAN SIDANG DPRD


Pembacaan hasil Pansus

undangan Satker
 
Pengesahan Raperda menjadi Perda
 
 
Pembacaan hasil sidang pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ponorogo, Undangan Rapat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (Camat),  Penandatanganan Perda
Semoga Peyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ponorogo dengan hadirnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ponorogo lebih baik dan dapat menampung siswa yang berprestasi dan biaya yang terjangkau oleh wali murid khususnya wali murid dari masyarakat miskin.

Tidak ada komentar:

PENGHARGAAN

Tadarus Malam 23 1445 h AURA MM Chenel