Jamkesmas tahun 2013

Pada masa Transisi PT Askes ke BPJS  bidang kesehatan yang direncanakan  oleh Pemerintah Pusat tahun 2014 mulai beroperasi maka Pemerintah masih mengalokasikan Program Jamkesmas tahun 2013  yang dikeluarkan oleh Menteri kesehatan  dari 14 Desa yang ada di Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo bila dibandingkan dengan jamkesmas tahun 2008 mengalami penurunan sebesar 4,19 % hal ini disebabkan karena menurunnya data  kemiskinan didasarkan pada hasil PPLS tahun 2011 yang dikelola oleh TNP-2K  adapun di kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo  hanya 7 Desa yang sudah Keluar Kartunya sedangkan yang tujuh desa belum keluar kartunya   Ketujuh desa tersebut adalah  seperti daftar dibawah ini  :


REKAPITULASI JAMKESMAS 2013 KECAMATAN SAWOO


















NO DESA JAMKESMAS 2013 TAMBAHAN TAMBAHAN 2013 jumlah jamkesmas tahun 2008  selisih  % Keterangan 
1 tumpuk 3492 67 3559          2.771            788 28,44% **
2 pangkal 3006 20 3026          2.158 868 40,22% **
3 tumpak pelem 1942 57 1999          2.246 -247 -11,00% **
4 tempuran 3927 93 4020          3.536 484 13,69% **
5 sriti 2898 78 2976          2.804 172 6,13% **
6 temon 3532 73 3605          4.429 -824 -18,60% **
7 sawoo 2092 272 2364          2.794 -430 -15,39% **
8 prayungan 1010 144 1154          1.115 39 3,50% **
9 tugurejo 607 77 684             969 -285 -29,41% **
10 grogol 2305 354 2659          3.873 -1214 -31,35% **
11 ketro 233 100 333             258 75 29,07% **
12 kori 830 129 959          1.213 -254 -20,94% **
13 bondrang 579 202 781             873 -92 -10,54% **
14 ngindeng 866 204 1070          1.425 -355 -24,91% **
27319 1870 29189             30.464 -1275 -4,19%

Keterangan : * Yang keluar baru Tambahan





** Sudah Keluar semua





Ketujuh Desa tersebut baru keluar pada tanggal 11 Maret  2013  dan sudah didistribusikan ke tujuh desa

menururut Surat Edaran Menteri Kesehatan tanggal 28 Februari 2013 mengingat situasi dilapangan maka Jamkesmas lama masih berlaku sampai dengan tangal 31 Maret 2013 sedangkan jamkesmas yang baru berlaku tanggal 1 April 2013 s/d 31 Desember 2013 selanjutnya, Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013  tentang Jaminan Kesehatan  yang mulai berlaku  mulai tanggal 1 Januari 2014 dikelola oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan).Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan / PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Selain PBI juga mengelola :
- Pekerja Penerima Upah  terdiri dari peserta :
  1.  Pegawai Negeri Sipil;
  2.  Anggota TNI;
  3.  Anggota Polri;
  4.  Pejabat Negara;
  5.  Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
  6. pegawai swasta; dan
  7.  Pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai
    dengan angka 6 yang menerima Upah.
 - Pekerja Bukan Penerima Upah sebagaimana  terdiri atas:
  1. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerjamandiri; dan
  2. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukanpenerima Upah.

- Bukan Pekerja  terdiri atas:
  1. investor;
  2. Pemberi Kerja;
  3. penerima pensiun;
  4. Veteran;
  5. Perintis Kemerdekaan; dan
  6. bukan Pekerja yang tidak termasuk angka 1  sampai dengan angka 5 yang mampu membayar iuran.

- Penerima pensiun terdiri atas:
  1.  Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
  2.  Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
  3.  Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
  4.  penerima pensiun selain huruf a, huruf b, danhuruf c; dan
  5.  janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai  dengan huruf d yang mendapat hak pensiun.

Iuran :
  1.  Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
  3. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.

Layanan BPJS Kesehatan
selain layanan dasar   juga layanan lanjutan bila dirawat inap
berupa layanan rawat inap sebagai berikut:

a. ruang perawatan kelas III bagi:
  1.  Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
  2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Pesertabukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
b. ruang perawatan kelas II bagi:
  1. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II
  2. beserta anggota keluarganya;
  3. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
  4. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
  5.  Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
  6.  Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
  7.  Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II;
c. ruang perawatan kelas I bagi:
  1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
  2. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  3. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  4. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
  7. Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
  8. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Tidak ada komentar:

PENGHARGAAN

Tadarus Malam 23 1445 h AURA MM Chenel